- HAM menurut UU No.39 Tahun 1999
- Kejahatan Genosida
- Nilai-nilai Instrumental dari Pancasila
- Contoh HAM ringan
- Contoh pelanggaran HAM yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila
Jawab :
1. Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
2. Genosida atau genosid (Bahasa Inggris: genocide) adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.
3. Sila-Sila Pancasila – Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.
4. Contoh HAM ringan:
- Melakukan tindakan acuh tak acuh pada orang lain
- Melakukan penganiayaan
- Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang
- Melakukan segala bentuk pemukulan
- Menghalangi jalan seseorang untuk menyampaikan aspirasinya
5. Contoh pelanggaran HAM yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila :
- Sila pertama
- melarang orang lain beribadah
- memaksakan suatu agama/kepercayaan kepada orang lain
- merasa agama tertentu lebih baik dari agama lain
- merusak tempat ibadah agama lain
- menyebarkan fitnah tentang suatu agama tertentu
- Sila kedua
- perbudakan
- penyiksaan asisten rumah tangga oleh majikan
- perdagangan manusia
- mempekerjakan anak di bawah umur
- melarang orang bersekolah
- Sila ketiga
- menganggap suku lain lebih rendah dari suku sendiri
- memprovokasi suku/etnis tertentu
- vandalisme berdasarkan suku/etnis
- perang antar suku
- tidak menganggap diri sebagai warga Indonesia
- Sila keempat
- memanipulasi hasil pemilihan umum
- melarang orang tertentu menduduki jabatan politik karena alasan suku,agama,ras, dll
- mengadakan rapat/perkumpulan tanpa alasan yang jelas/surat izin pendirian dari instansi resmi
- membubarkan rapat suatu perkumpulan tanpa alasan yang jelas/surat perintah pembubaran dari instansi resmi
- melarang orang lain berpendapat/boikot
- Sila kelima
- menolak orang tertentu berobat ke rumah sakit hanya karena orang itu tidak mampu
- tidak memberikan pekerjaan kepada orang terntentu karena alasan suku,agama,ras,dll
- menelantarkan orang-orang yang seharusnya dipelihara oleh negara

No comments:
Post a Comment